Sebelum mulai, Abah ingin memberitahu dulu apa itu SKCK. Terakhir yang Abah tahu namanya adalah Surat Keterangan Kelakuan Baik (pernah buat saat lulus SMA dahulu - entah tahun berapa itu). Sekarang istilahnya menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian, disingkat
SKCK.
Sebelum mendatangi POLRES, ada baiknya memanfaatkan SKCK online. Karena di POLRES Depok melayani SKCK secara online. Dari pada masih sibuk di lokasi mengisi form online via smartphone, lebih elok jika kita menyiapkan sebelumnya. Untuk wilayah domisili Depok bisa langsung daftarkan email dan username di web ini
http://polrestadepok.skckonline.id/. Isi formnya, dan jika sudah selesai semuanya, halaman akan menampilkan kode pengajuan. Screen capture halaman tersebut (bisa di print atau ditunjukkan layar smartphone kita pada petugas pendaftaran nanti).
|
kode pengajuan form online |
OK. Siap sudah. Besok pagi siap berangkat ke POLRES Depok. Berikut syarat-syarat dokumen yang mesti dibawa. Maaf, fotonya agak kurang tajam, karena Abah mengambil fotonya langsung dari info dinding di POLRES.
|
persyaratan SKCK |
Catatan sedikit, untuk fotocopy KK tolong diperhatikan ada tanda tangan kepala keluarganya yah. Selain persyaratan di atas, persiapkan pula uang Rp. 30.000 untuk
dana PNBP. Walau tidak diberikan tanda terimanya, tetapi jangan khawatir, memang sudah ada undang-undangnya.
|
peraturan perihal biaya |
Abah berangkat dari rumah jam 8 pagi, berharap supaya bisa dapat parkir motor di POLRES Depok. Karena parkiran motor di sana cepat sekali penuh. Untuk berjaga-jaga, Abah parkir motor di RS Mitra Keluarga Depok yang tepat sebelum POLRES Depok. Begitu masuk gerbang POLRES sudah langsung terlihat bangunan tempat pembuatan SKCK. Dan memang saat itu sangat ramai, karena sedang ramai-ramainya pendaftaran CPNS. Mayoritas anak-anak muda, yang seumuran Abah bisa dihitunglah dengan jari.
|
parkir motor dan bangunan pembuatan SKCK
|
|
alur prosesnya |
Pada alur bagian pendaftaran, untuk mempercepat proses, bagi yang baru pertama kali membuat SKCK bisa langsung ke bagian pengambilan sidik jari terlebih dahulu. Letaknya di sebelah kanan dari pintu utama bangunan. Di sana akan dibagikan blanko untuk diisi, dan juga tempelkan dua lembar foto 4x6.
|
contoh pengisian blanko
|
Yang sering terlupa diisi, nama, alamat lengkap dengan RT, RW, kelurahan dan kelurahan serta tanda tangan. Bawa pula lem dan pulpen tentunya. Proses nya sejak kita diambil sidik jari hingga dapat kartu rumus sidik jari kurang dari 10 menit, tetapi jika antrian nya banyak yah siap saja menunggu hingga nama kita dipanggil.
|
ambil sidik jari |
Berhubung yang diambil sidik jarinya ke sepuluh jari kita, Abah sarankan semua dokumen disimpan dalam tas. Pasti tidak enak saat cuci tangan, dokumen kita terkena tinta dari jari. Ingat loh..ini tinta pada semua jari di kedua tangan.
Begitu selesai, kartu rumus sidik jari (tidak boleh hilang, dan berlaku selamanya) tersebut kita fotocopy untuk dilampirkan dengan persyaratan dokumen yang lain. Tenang, ada fotocopy di dalam. Dokumen dicek di loket 1 pendaftaran, sekaligus bayar biaya Rp. 30.000. Ambil nomor antrian, dan tinggal tunggu nama kita dipanggil. Proses sejak dokumen masuk, hingga SKCK terbit, juga tidak sampai 10 menit. Tapi, sekali lagi, berhubung ramai, antrian cukup panjang di depan loket pendaftaran.
|
antrian pengecekan dokumen depan pintu sudah ramai |
Jika sudah selesai, bisa pula dilegalisir, dan tidak dipungut biaya lagi, kecuali biaya fotocopy tentunya. Salut dengan POLRES Depok pada khususnya dan POLRI pada umumnya. BRAVO.
Comments